JAKARTA (trijaya.co) – Pelaku gerakan zakat yang terdiri dari Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat Nasional bersilaturahmi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, (9/4/2026). Agenda halal bihalal tersebut sekaligus menjadi forum berbagi gagasan tentang optimalisasi potensi zakat di Indonesia.
Capaian penghimpunan zakat bukan sekadar angka, tapi bagaimana proses penyaluran program zakat bisa memberikan dampak kepada penerima manfaat. Peran riset adalah kunci bagaimana angka mampu memberi makna pada kesejahteraan masyarakat.
Para pegiat filantropi tertegun, pasalnya dari hasil riset, potensi zakat di Indonesia hampir mendekati Rp 1000 triliun. Data tersebut perlu ditelaah kembali, mempertimbangkan data yang beragam dari hasil riset peneliti baik dari akademisi, BPS, BI dan Bappenas, pada realitasnya potensi zakat tersebut mendorong pelaku filantropi untuk saling berkolaborasi.
Hal itu terungkap dari acara Silaturahmi Halal Bihalal yang diinisiasi Lazismu, Baznas dan Kementerian Agama yang menghadirkan lembaga amil zakat nasional di Aula Masjid At-Tanwir Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan tema Fundraising 1447 H Bersama Gerakan Zakat Menguatkan Indonesia.
Pimpinan Baznas Republik Indonesia, Rizaludin Kurniawan, mengatakan, sekarang ini ditemukan banyak informasi dan sering kali disampaikan pemerintah baik oleh BPS, Bappenas dan lainnya tentang seberapa besar potensi zakat nasional. “Bila ada sensus ril potensi dana zakat itu maka bisa di survei dan biayanya senilai Rp 20 miliar,” ujarnya.
Informasi mutkahir dari Bapak Menteri, terang Rizal, hampir menyentuh Rp 1000 triliun. Poinnya apa, potensinya besar dan perhatian global tertuju ke Indonesia bahwa iklim pengelolaan zakatnya menjadi salah satu rujukan.
“Segenap potensi zakat itu tidak sekadar angka, tapi bagaimana strateginya dan teknis program serta sumber daya amilnya,” jelasnya. Harusnya ada total potensi dan ada potensi angka tengahan yang diraih termasuk potensi mininum yang bisa dicapai.
Merespons hal itu, Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hilman Latief, menuturkan bahwa ini fakta pentingnya mencatat potensi zakat di tanah air. “Berdasarkan riset yang saya lakukan di tahun 2017, saat itu, di Muhammadiyah potensinya hampir Rp 470 miliar, itu dulu Lazismu baru menghimpun senilai Rp 70 miliar,” ungkap peneliti yang sudah malang melintang di gerakan filantropi ini.
Uniknya,sambut Hilman, proyeksi riset itu menarik, sehingga baru bisa tercapai di tahun 2022. Pada sisi lain, secara pribadi ingin ingatkan juga bahwa justeru fokus perhatiannya pada bagaimana distribusinya. Sebagai peneliti dan pegiat filantropi, rancangan besar capaian distribusinya seperti apa dan bagaimana. Bagaimana zakat mampu memberikan kontribusi pada pembangunan dan SDGs.
Masih dalam ingatan, Baznas pernah menerbitkan dokumen Fikih SDGs. Dokumen itu saya baca sebagai dokumen menarik. “Dulu kita ada dalil tentang zakat profesi. Meski tidak semua menerapkannya, baru MUI dan Muhammadiyah serta lainnya yang mempraktikan.
Maksud saya, bagaimana Fikih SDGs itu dikaji dan saat ini belum saya temukan menjadi suatu strategi yang ada dampaknya. Rancangan besar pola kemaslahatannya seperti apa? “Kita baru dapat angka secara unum, dampaknya belum dirumuskan menjadi temuan kontribusi,” pesan Hilman memaknai.
Hal ini harus diseriusi dan proses distribusinya bagaimana. Artinya belum menemukan dampak. Ini yang selanjutnya bisa dikaji dan dibaca secara internasional. Semoga kerja sama ini bisa berlanjut dan lebih berdampak.
Berguru Filantropi dari Muhammadiyah
Apa yang dikemukakan Rizaludin Kurniawan dan Hilman Latief soal potensi zakat dan dampak pendistribusiannya sangat menyita perhatian. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghofur, mengungkapkan untuk mencapai harapan besar tersebut, kita harus jalan bersama.
“Kita harus belajar dari Muhammadiyah. Terutama tentang gerakan filantropi yang sejak awal berdiri sudah melakukan hal itu untuk memberikan nilai manfaat kepada masyarakat.” tandasnya.
Mengenai kekuatan potensi zakat di tanah air, harus diakui belum menggambarkan berita yang menarik apalagi isu besar di dunia. Kapan lagi orang lain akan melihat gerakan zakat Indonesia. Karena itu, mari bersama-sama untuk merumuskan undang-undang zakat yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kami sangat menerima masukan dan kritik dari siapa pun. Waryono menilai, Hilman Latief telah menekuni gagasan Mohammed Arkoun dalam kajian pemikiran Islam tentang korpus resmi terbuka dan korpus resmi tertutup.
Hemat saya, undang-undang zakat ini adalah bagian dari korpus resmi terbuka. Saya berharap ada saran dan masukan dari semua lembaga amil zakat nasional untuk sama-sama kita rumuskan.
Terkait data tunggal sosial dan ekonomi nasional, kata Waryono, ada ketidaktepatan dalam penyaluran dana sosial dan itu cukup tinggi. Saat belajar dari Bappenas ketidaktepatan anggaran dana sosial itu sebesar Rp 70 triliun, ini dalam satu tahun. Waryono menegaskan, betapa pentingnya pembacaaan data dan update serta validasi sehingga bukan data mati.
Melalui forum silaturahmi, sekali lagi terima kasih kepada semua lembaga amil zakat yang telah berkontribusi. Sinergi, saran dan masukan sangat berarti bahwa zakat di kemudian hari betul-betul mampu menguatkan Indonesia, tutupnya.







