JAKARTA (trijaya.co) — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meresmikan “Aksi Kolaborasi Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia” di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026).
Langkah ini menandai babak baru pengakuan negara terhadap para pekerja pemilah sampah perlindungan sosial yang kini dikukuhkan sebagai Green Collar Workers atau Pahlawan Lingkungan.
Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah secara resmi mengubah stigma “pemulung” menjadi pekerja pemilah sampah yang merupakan garda terdepan ekonomi sirkular nasional.
”Pemulung kita ganti istilahnya dengan pekerja pemilah sampah. Mereka berjasa di garda depan pemilahan material sebelum masuk fasilitas pengolahan. Karena itu, mereka layak disebut Green Collar Workers yang memberi manfaat nyata bagi lingkungan,” ujar Jumhur.
Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai bentuk jaminan keselamatan kerja atas risiko paparan penyakit dan kecelakaan, pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memangkas iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja sektor informal.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menguraikan bahwa penyesuaian tersebut memotong beban iuran dari Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan.
”Ini bentuk kehadiran negara untuk memastikan para pekerja informal memiliki jaring pengaman sosial saat menghadapi risiko pekerjaan,” jelas Yassierli.
Komitmen Daerah dan Target Pengelolaan Sampah
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memberikan jaminan sosial serupa bagi 4.000 pekerja di TPST Bantargebang sejak 2017. Pola ini mempercepat transformasi pengelolaan sampah sistem pilah-angkut-olah di Jakarta yang tingkat pemilahannya telah menyentuh 23,14 persen per Agustus 2026.
Melalui deklarasi nasional ini, seluruh pemerintah daerah didorong untuk segera melakukan pendataan serta mengintegrasikan pekerja informal ke dalam sistem pengelolaan sampah daerah yang berkelanjutan.






