Enam Jam Diperiksa di KPK, Kepala BPKH Dicecar Soal Kuota Haji

JAKARTA – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji, Selasa (2/9/2025). Fadlul diperiksa selama enam jam lebih.

Seusai menjalani pemeriksaan, Fadlul menjelaskan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari apa yang telah diterangkannya dalam proses penyelidikan.

“Prinsipnya apa yang dilakukan kepada BPKH hari ini adalah pendalaman dari apa yang sudah dilakukan pada saas penyelidikan. Apa yang kami berikan keterangan sebagai saksi merupakan dari apa yang sudah dilakukan di dalam penyelidikan,” kata Fadlul di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Lebih lanjut, Fadlul juga menegaskan dirinya berkomitmen penuh mendukung KPK dalam melakukan penegakan hukum. Ia juga menegaskan kedatangannya ke KPK merupakan bagian dari komitmen akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji tersebut.

“Sebagai warga negara yang baik dan sebagai perwakilan dari lembaga negara tentu saja kami mendukung sepenuhnya segala bentuk perihal untuk menegakkan undang-undang dan peraturan setiap ketentuan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Saat ditanya berapa pertanyaan dan materi apa yang dicecar penyidik, ia tak merinci. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penyidik.

“Silakan ditanya ke penyidik. Yang penting kita sudah memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik. Mudah-mudahan bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia,” tandasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2024 ke penyidikan.

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *