Bukan Salah BPKH, Amphuri Sebut Pertumbuhan Populasi Muslim Jadi Faktor Antrean Haji

JAKARTA (trijaya.co) – SEKJEN Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria Anshary menilai penyebab antrean haji karena adanya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan kekeliruan.

“Faktanya antrean panjang sudah terjadi sejak 2009–2013. Sistem setoran awal pendaftaran haji reguler sudah di mulai dari tahun 1999 dan bisa dikatakan dengan diadakannya setoran awal pendaftaran Haji disebabkan sudah mulai adanya antrean Haji walaupun tidak sepanjang sekarang,” kata Zaky saat dihubungi, Sabtu (11/4).

Bacaan Lainnya

Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat sebagai salah satu mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999. Penyempurnaan kembali Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun melalui SISKOHAT dengan prinsip first come first served.

Sementara BPKH baru efektif beroperasi pada 2017, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. “Artinya, antrean bukan disebabkan oleh BPKH, melainkan oleh faktor struktural,” ujar dia.

Zaky menilai akar masalah antrean haji disebabkan oleh kuota terbatas yang mengacu pada kebijakan global (OKI), rasio kuota kurang lebih 1:1.000 dari jumlah muslim.

Kemudian pertumbuhan populasi Muslim Indonesia tidak sebanding dengan rasio kuota yang ada. Selanjutnya, meningkatnya kesadaran dan minat berhaji dan peningkatan daya beli masyarakat.

“Jadi persoalan utamanya adalah ketidakseimbangan antara supply (kuota) dan demand (jemaah),” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *