JAKARTA (trijaya.co) – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah merealisasikan transfer dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447H/2026M sebesar Rp12,92 triliun atau 70,95% dari total anggaran Rp18,21 triliun kepada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia per 8 April 2026. Penyaluran ini dilakukan dengan tetap menjaga likuiditas dan keamanan dana haji.
Penyaluran dana tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, sekaligus mencerminkan kesiapan BPKH dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 secara tepat waktu dan terukur.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa capaian ini menunjukkan kesiapan BPKH dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan dana haji.
“Realisasi 70,95% ini mencerminkan kesiapan likuiditas BPKH dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara tepat waktu dan terukur. Seluruh pengelolaan dilakukan secara hati-hati dan profesional agar kebutuhan jemaah dapat terpenuhi secara optimal,” ujarnya.
Penyaluran dana dilakukan dalam tiga mata uang utama, yakni riyal Arab Saudi (SAR), rupiah (IDR), dan dolar Amerika Serikat (USD), guna memastikan fleksibilitas pembayaran lintas negara sekaligus mengendalikan risiko nilai tukar.
Adapun progres realisasi transfer per 8 April 2026 adalah sebagai berikut:
* SAR (Riyal): 93,73% dari total kebutuhan
* IDR (Rupiah): 42,01% dari total kebutuhan
* USD (Dolar AS): 35,17% dari total kebutuhan
Secara keseluruhan, realisasi transfer telah mencapai 70,95% dari total anggaran, dengan menggunakan asumsi kurs sebesar Rp16.500/USD dan Rp4.400/SAR.
Dalam rangka memperkuat kesiapan layanan di Tanah Suci, BPKH juga menjadwalkan penyerahan banknotes sebesar SAR 152,49 juta pada 9 April 2026. Dengan tambahan tersebut, realisasi penyaluran dana diproyeksikan meningkat signifikan menjadi sekitar 86,34%.
Di tengah potensi kenaikan biaya operasional, BPKH terus menjaga stabilitas dana haji melalui optimalisasi Nilai Manfaat yang pada tahun ini mencapai Rp6,69 triliun. Nilai tersebut dimanfaatkan untuk mendukung keterjangkauan biaya haji, antara lain:
* Subsidi biaya haji di Arab Saudi sebesar Rp6,31 triliun
* Subsidi biaya dalam negeri sebesar Rp376,80 miliar
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan kehati-hatian (prudential).
“Setiap keputusan pengelolaan dana, termasuk penempatan dan investasi, dilakukan melalui kerangka tata kelola yang ketat, terukur, dan berbasis manajemen risiko. Prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama untuk menjaga keamanan dana sekaligus memastikan kesinambungan nilai manfaat dalam jangka panjang,” ujar Amri.
Ia menambahkan bahwa disiplin dalam penerapan governance dan prudential tersebut menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik serta keberlanjutan ekosistem keuangan haji.
“Dengan tata kelola yang kuat dan pengawasan yang berlapis, BPKH memastikan dana haji dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah, baik saat ini maupun di masa mendatang,” lanjutnya.
“BPKH tidak hanya memastikan ketersediaan dana, tetapi juga mengoptimalkan nilai manfaat agar memberikan dampak langsung bagi jemaah, khususnya dalam menjaga keterjangkauan biaya haji,” tambah Fadlul.
Ke depan, BPKH berkomitmen untuk menyelesaikan sisa kewajiban transfer sebesar Rp5,29 triliun (29,05%) secara bertahap hingga Juli 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi jemaah haji Indonesia.







