JAKARTA (trijaya.co) – Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui berbagai dampak berganda (multiplier effect) yang dihasilkan dari aktivitas operasionalnya. Bukan hanya terhadap penerimaan negara, tetapi juga peningkatan pendapatan daerah hingga menciptakan lapangan kerja dan pengembangan infrastruktur.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pertamina, Rinto Pudyantoro menjelaskan kontribusi industri hulu migas terhadap daerah dapat dilihat dari berbagai komponen utama, seperti Dana Bagi Hasil (DBH), penerimaan pajak (PBB Migas), serta kontribusi melalui Participating Interest (PI) sebesar 10 persen yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebagai contoh, pada tahun 2023, Provinsi Riau menerima DBH Migas sebesar Rp3,6 triliun dan PBB Migas sebesar Rp3,9 triliun.
“Seringkali muncul persepsi bahwa keberadaan industri migas tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar. Padahal, jika dilihat secara komprehensif, industri ini justru memberikan dampak ekonomi yang sangat besar dan berlapis bagi daerah,” ujar Rinto dalam acara Media Education IPA, Rabu (1/4/2026).
Selain itu, aktivitas operasional wilayah kerja (WK) migas juga mendorong perputaran ekonomi lokal melalui belanja barang dan jasa serta keterlibatan pelaku usaha daerah. Lebih lanjut, dampak berganda juga tercermin dari kontribusi sektor migas terhadap pengembangan industri turunan, penyediaan energi untuk kebutuhan domestik seperti pembangkit listrik, serta pembangunan fasilitas umum yang mendukung kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan pengembangan masyarakat (PPM) juga menjadi bagian penting dalam memperkuat dampak sosial ekonomi yang dihasilkan.
“Multiplier effect industri hulu migas tidak hanya berhenti pada penerimaan negara, tetapi juga menjalar ke berbagai sektor, termasuk tenaga kerja lokal, infrastruktur, hingga penguatan ekonomi daerah secara keseluruhan,” tambahnya.
Rinto juga menyoroti kontribusi sektor migas terhadap penerimaan negara berupa pajak bumi dan bangunan (PBB). Berdasarkan data, PBB nasional mencapai Rp24,01 triliun pada tahun 2022. Dari jumlah itu, PBB Migas mencapai Rp13,711 triliun atau melebihi 50 persen dari pendapatan PBB nasional.
Meski demikian, Rinto mengakui tantangan utama terletak pada keputusan pemerintah daerah dalam pemanfaatan dana yang diperoleh tersebut, karena besarnya penerimaan DBH Migas dan PBB Migas tidak berdampak langsung pada kesejahteraan daerah. Jika pemerintah daerah bisa tepat membelanjakan dana tersebut untuk pembangunan maka hal itu dapat memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat.
Di tengah penurunan produksi migas, Rinto menegaskan bahwa industri hulu migas tetap memiliki peran penting sebagai penopang perekonomian baik nasional maupun daerah. Dengan pengelolaan yang tepat, sektor ini tidak hanya menghasilkan energi, tetapi juga menjadi motor penggerak perekonomian yang berkelanjutan.







