Kepala BPKH Beri Penjelasan Soal Pencairan Biaya Haji Tahun 2024 di KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, pada Selasa, (2/9), untuk membantu mendalami dugaan korupsi kuota haji 2024.

Selain Fadlul, penyidik KPK juga memeriksa Deputi Keuangan BPKH Irwanto pada hari yang sama. Keduanya dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Fadlul dimintai keterangan seputar fungsi utama BPKH sebagai pengelola keuangan haji yang disetorkan jamaah, baik untuk program reguler maupun khusus.

“Saksi nomor 1 dan 2, didalami terkait proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Jamaah Haji di Tahun 2024,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Pemeriksaan terhadap Fadlul Imansyah ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya.

Sebelumnya, Kepala BPKH Fadlul Imansyah menegaskan kehadirannya sebagai bentuk komitmen BPKH dalam mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK, sekaligus menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji.

“Sebagai warga negara yang baik dan sebagai perwakilan dari lembaga negara, tentu saja kami mendukung sepenuhnya segala bentuk perihal untuk menegakkan undang-undang dan peraturan setiap ketentuan yang berlaku di Indonesia,” tegas Fadlul.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *