Jakarta – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyampaikan keprihatinan serius atas maraknya kasus kekerasan di lembaga pendidikan yang terus meningkat dan semakin mengkhawatirkan.
Kasus terbaru dugaan pelecehan seksual dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia semakin menegaskan bahwa krisis ini telah menyentuh seluruh jenjang pendidikan, termasuk ruang akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menegaskan, kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum.
“Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,” kata Ubaid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (14/4).
Berdasarkan pemantauan JPPI pada kuartal pertama tahun ini (Januari-Maret 2026), tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas.
Distribusi kasus menunjukkan, bahwa kasus kekerasan terjadi di beberapa tempat, antara lain di sekolah (71%), perguruan tinggi (11%), pesantren (9%), satuan pendidikan non-formal (6%), dan madrasah (3%).
“Dominasi jenjang sekolah yang mencapai 71% menunjukkan bahwa ruang pendidikan dasar dan menengah telah menjadi episentrum kekerasan. Sementara itu, jika digabungkan, pendidikan berbasis agama (pesantren dan madrasah) menyumbang 12%, yang menunjukkan bahwa tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang benar-benar aman dari kekerasan,” papar Ubaid.
Kekerasan Seksual Mendominasi
Jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46%), kekerasan fisik (34%), perundungan (bullying) (19%), kebijakan yang mengandung kekerasan (6%), dan kekerasan psikis (2%).
“Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama (seksual, fisik, dan bullying) menyumbang sekitar 89% dari seluruh kasus,” jelas Ubaid.
Berdasarkan identitasnya, pelaku adalah tenaga pendidik dan kependidikan (33%), siswa (30%), orang dewasa (24%), dan lainnya (13%).
“Data ini menunjukkan fakta yang sangat memprihatinkan: pelaku terbesar justru berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri. Jika digabungkan antara guru, dosen, tenaga kependidikan, dan siswa, maka lebih dari 63% pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga pendidikan,” Ubaid menambahkan.
Karena itu JPPI mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenag, untuk segera menetapkan status darurat kekerasan di dunia pendidikan dan menjadikannya prioritas nasional.
“Kedua, memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk implementasi kebijakan yang tegas dan berpihak pada korban,” cetus Ubaid.
Ketiga, akukan audit menyeluruh terhadap sistem perlindungan peserta didik dan mahasiswa di semua jenjang pendidikan. Tindak tegas pelaku tanpa kompromi, baik yang berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan, ataupun sesame pelajar, atau pun pihak diluar sekolah.
“Dan kelima, bangun budaya aman dan inklusif di seluruh lembaga pendidikan, bukan sekadar formalitas kebijakan/peraturan di atas kertas saja,” ujar dia.
“Pemerintah jangan hanya bikin peraturan, lalu diam. Tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi muda,” pungkas Ubaid.







