JAKARTA (trijaya.co) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
RUU ini ditetapkan sebagai RUU Usul DPR-RI untuk dibahas pada tahapan selanjutnya guna menjamin keamanan dana umat.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Mohd. Iqbal Romzi, dalam Rapat Paripurna ke-16 DPR RI Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).
Menjamin Pengelolaan Dana Haji yang Amanah
Iqbal menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah krusial untuk memastikan dana haji dikelola secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan jutaan jemaah.
“Fraksi PKS memandang penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji merupakan langkah penting dalam menjamin pengelolaan dana haji yang amanah, transparan, dan akuntabel,” ujar Iqbal.
Ia menambahkan bahwa penguatan aturan ini akan mendorong pengelolaan yang lebih profesional.
“RUU ini sangat diperlukan untuk mengatur mekanisme pengelolaan dana haji yang lebih profesional dan prudent untuk menjaga kepercayaan jamaah haji, sekaligus memastikan pemanfaatan dana haji yang optimal bagi kemaslahatan umat,” lanjutnya.
Independensi BPKH dan Larangan Intervensi Menteri
Salah satu poin krusial yang disoroti PKS adalah mengenai kedudukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). PKS meminta agar pertanggungjawaban BPKH kepada Presiden melalui Menteri hanya bersifat administratif, bukan memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengintervensi kebijakan investasi.
“Dengan demikian, Menteri tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi keputusan investasi, penempatan dana, maupun kebijakan keuangan haji,” tegas Iqbal.
PKS juga mengusulkan integrasi sistem pelaporan agar lebih efisien dan membatasi jumlah Dewan Pengawas maksimal tujuh orang yang dipilih berdasarkan kompetensi di bidang ekonomi dan keuangan syariah.
“Dewan Pengawas tidak boleh diisi semata-mata berdasarkan pertimbangan administratif atau representatif, tetapi harus berbasis kapasitas profesional dan rekam jejak integritas,” ujarnya.
Prinsip Keamanan dan Keadilan Antargenerasi
PKS mengingatkan bahwa dana haji adalah dana amanah yang tidak boleh disamakan dengan dana fiskal negara atau komersial murni. Investasi harus dilakukan secara konservatif dengan risiko rendah.
“Dana haji adalah dana amanah umat yang harus dikelola secara konservatif, berisiko rendah, serta berorientasi jangka panjang,” kata Iqbal.
Selain perlindungan hukum bagi jemaah, PKS menekankan pentingnya keberlanjutan manfaat bagi masa depan.
“Pengelolaan dana haji tidak hanya harus memberikan manfaat bagi jamaah saat ini, tetapi juga menjamin keberlanjutan manfaat bagi calon jamaah di masa mendatang,” pungkasnya.
Menutup pandangan fraksinya, PKS menyatakan siap mengawal pembahasan RUU ini ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.






