Seret Nama Besar, KPK Periksa Pengusaha Rokok M. Suryo Terkait Kasus Bea Cukai

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Pnyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi kunci, termasuk pengusaha rokok ternama untuk menggali keterangan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan berlangsung di markas besar komisi antirasuah.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2026) lalu.

Saksi yang dipanggil antara lain M. Suryo, yang dikenal sebagai bos rokok bermerek HS. Selain Suryo, penyidik juga memanggil dua pihak swasta lainnya, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto. Meski demikian, pihak KPK belum memerinci konfirmasi kehadiran ketiganya.

Nama M. Suryo sebelumnya sempat mencuat dalam pusaran kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Ia diduga terlibat dalam praktik pengaturan lelang proyek melalui skema sleeping fee.

“Pada 2023 lalu, dia santer diduga menerima sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar selaku Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS). Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek,” tulis keterangan tersebut mengacu pada dakwaan mantan Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

KPK menduga kuat adanya kongkalikong antara produsen rokok di Pulau Jawa dengan oknum pejabat Bea Cukai untuk memanipulasi tarif cukai.

Modusnya adalah dengan membeli pita cukai tarif rendah dalam jumlah besar, meski secara aturan terdapat perbedaan tarif antara produk rumahan manual dengan hasil mesin.

“Saat ini di antaranya dari Jawa Tengah dan juga ada Jawa Timur juga,” kata Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026) lalu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tertangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Hingga kini, sejumlah pejabat teras Ditjen Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024-2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC), serta beberapa pihak swasta dari PT Blueray (BR).

Terakhir, KPK menahan Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC pada 27 Februari sebagai tersangka baru dalam skandal yang merugikan penerimaan negara tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *