JAKARTA (trijaya.co)– Keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk tidak menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2026 disambut positif oleh berbagai kementerian.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang berpihak pada keberlangsungan industri dan perlindungan terhadap pelaku usaha serta masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan dukungannya terhadap keputusan tersebut.
Ia menilai kebijakan ini memberikan kepastian yang jelas bagi industri tembakau, yang merupakan salah satu kontributor utama penerimaan negara.
“Saya rasa bagus, karena tentu kita melihat dengan cukai yang tidak berubah, kepastian kepada industrinya sudah menjadi jelas,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian.
Mencegah Shifting dan Menekan Rokok Ilegal
Dukungan serupa juga datang dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menegaskan bahwa kementeriannya mendukung penuh langkah pemerintah ini.
Putu menjelaskan bahwa industri tembakau sangat sensitif terhadap perubahan tarif cukai. Kenaikan cukai dapat memicu pergeseran konsumsi antar golongan dan jenis produk, yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar dan berdampak pada tenaga kerja.
Lebih lanjut, Putu menyoroti maraknya rokok ilegal. Ia menjelaskan bahwa beban cukai yang tinggi menciptakan ketidakseimbangan (playing field) yang signifikan antara rokok legal dan ilegal.
“Orang itu dengan cukai yang tinggi, keinginan untuk mengedarkan rokok ilegal maka akan tinggi sekali. Dengan tidak ada komponen 70% [cukai], maka harga rokoknya bisa sangat murah dia jual dibandingkan dengan yang melakukan secara legal,” ungkapnya.
Dengan tidak menaikkan CHT, diharapkan dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga daya saing Industri Hasil Tembakau (IHT) yang beroperasi secara legal. Keputusan Menteri Keuangan Purbaya ini memberikan angin segar bagi IHT untuk menjaga keberlanjutan usaha di tengah tantangan pasar






