JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI menyampaikan Pendapat Mini Fraksi dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pendapat tersebut disampaikan oleh Anggota Baleg DPR RI F-PKS, Rizal Bawazier, pada Rabu (18/2/2026).
Dalam penyampaiannya, Rizal menegaskan bahwa revisi UU ini merupakan momentum penting untuk memastikan dana haji dikelola secara amanah, profesional, dan sepenuhnya berpihak kepada jamaah.
“Fraksi PKS memandang bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji merupakan langkah penting dalam menjamin pengelolaan dana haji yang amanah, transparan, dan akuntabel,” ujar Rizal di hadapan pimpinan dan anggota Baleg.
F-PKS menegaskan bahwa perubahan regulasi ini harus tetap sejalan dengan prinsip syariah, menjaga akuntabilitas, serta mendorong pemanfaatan dana yang produktif dan berkeadilan bagi kemaslahatan umat.
Terkait substansi RUU, Rizal menyampaikan enam catatan penting Fraksi PKS.
“Pertama; Fraksi PKS memandang bahwa ketentuan mengenai kedudukan dan independensi kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu diperjelas. Khususnya pada formulasi ‘bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri’ agar secara tegas membedakan antara tanggung jawab administratif dan independensi dalam pengambilan keputusan pengelolaan keuangan. Tanggung jawab melalui Menteri seharusnya bersifat koordinatif dan administratif belaka. Dengan demikian, Menteri tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi keputusan investasi, penempatan dana, maupun kebijakan keuangan haji.” tutur Rizal.
Menurut F-PKS, penguatan rumusan tersebut esensial untuk menjamin pemenuhan fiduciary duty BPKH terhadap jamaah sebagai pemilik dana haji.
“Kedua; Fraksi PKS menilai bahwa ketentuan akuntabilitas dan pelaporan berlapis berpotensi menimbulkan fragmentasi standar evaluasi serta beban birokrasi yang berlebih, sehingga perlu diintegrasikan dalam satu sistem laporan utama BPKH yang disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagai dasar pengawasan Badan Supervisi, guna menjaga transparansi tanpa menghambat efektivitas kelembagaan.” tambahnya
F-PKS juga menekankan perlunya kejelasan indikator peningkatan nilai manfaat jamaah, batas maksimum biaya operasional, serta larangan distribusi keuntungan kepada pengurus.
“Ketiga; Fraksi PKS berpendapat bahwa relasi antara Badan Pelaksana dan Badan Supervisi BPKH memerlukan pembatasan kewenangan pengawasan. Pengawasan harus bersifat evaluatif dan strategis semata, tanpa mencampuri pengambilan keputusan operasional maupun investasi harian.” ujarnya.
Fraksi PKS menegaskan pentingnya komposisi pengawas yang profesional di bidang keuangan dan investasi syariah, serta pembagian pengawasan yang tegas antara internal, DPR, dan auditor eksternal untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
“Keempat; Fraksi PKS menegaskan bahwa dana haji bukanlah dana fiskal negara dan bukan pula dana komersial murni, melainkan dana amanah umat yang harus dikelola secara konservatif, berisiko rendah, serta berorientasi jangka panjang.” kata Rizal.
Setiap kebijakan investasi strategis, lanjut Rizal, harus melalui kajian komprehensif dan transparan serta berorientasi pada stabilitas biaya penyelenggaraan ibadah haji dan peningkatan kualitas layanan jamaah.
“Kelima; Fraksi PKS memandang bahwa penguatan perlindungan hukum dan kepastian bagi jemaah haji harus menjadi ruh utama perubahan undang-undang ini.” ujar Rizal
Pengaturan mengenai hak jamaah atas informasi, mekanisme pengaduan, serta akses terhadap laporan kinerja BPKH perlu diperjelas secara normatif, termasuk penerapan prinsip keadilan antargenerasi agar manfaat dana haji tetap berkelanjutan bagi calon jamaah di masa mendatang.
“Keenam; Fraksi PKS memandang perlu adanya penegasan pengaturan mengenai Dewan Pengawas BPKH, baik dari sisi jumlah maupun kompetensi. Fraksi PKS mengusulkan agar jumlah anggota Dewan Pengawas dibatasi paling banyak 7 (tujuh) orang, guna menjamin pengambilan keputusan yang efektif, kolektif, dan tidak birokratis.” tukas Rizal
Rizal menambahkan bahwa anggota Dewan Pengawas wajib memiliki kompetensi relevan di bidang ekonomi syariah, keuangan syariah, dan pengelolaan dana haji dengan pengalaman minimal lima tahun serta rekam jejak integritas yang teruji.
Di akhir penyampaiannya, F-PKS menyatakan persetujuan atas hasil harmonisasi RUU untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan berikutnya.






